Langsung ke konten utama

Berbicara tentang Kehalalan di Farmasi

Sekitar 4 hari yang lalu, ada seorang kakak kelas yang menghubungi saya dan pertanyaannya ini membuat saya tidak tenang seharian. Kira-kira begini pertanyaannya :

“Oci, ada gak obat sejenis Lovenox? Atau pengganti untuk lovenox tapi yang halal?”

Singkat cerita, kakak ini sedang hamil muda, menantikan buah hati yang sudah cukup lama ditunggu. Namun karena kondisi tertentu, beliau harus mengkonsumsi antikoagulan. Kasus ini cukup rumit untuk dunia farmasi dan kedokteran, karena hampir semua obat antikoagulan tidak boleh di konsumsi saat hamil. Alasannya sederhana, antikoagulan ini banyak yang dapat menembus plasenta. Konsekuensinya adalah peningkatan resiko gangguan perkembangan janin dan atau keguguran. Hal ini cukup dapat dimengerti apabila kita kaitkan fungsinya sebagai agen anti penggumpalan darah, padahal jelas bahwa janin terbentuk dari segumpal darah yang akan terus berkembang. Nah... yang disebutkan kakak kelas saya tadi adalah obat yang mengandung zat aktif Enoxaparin (suatu heparin berbobot molekul rendah) yang telah melalui berbagai uji klinis dan terbukti paling aman karena tidak menembus plasenta dan saluran ASI.

Masalahnya enoxaparin ini baru di produksi dari organ babi. Kakak kelas saya seorang Muslim, beliau ingin berjuang mencari yang halal dulu. Sebelum dihadapkan pada worst case harus mengkonsumsi obat pilihan dokternya tersebut.

MasyaAllah. Inilah yang membuat saya tidak tenang seharian. Adalah bagaimana saya melihat sikap kehati-hatian seorang Muslim demi menjaga dirinya dari yang tidak halal. Kebetulan sehari sebelumnya saya membaca buku “Komitmen Muslim Sejati” karangan Ust Fathi Yakan yang membahas bahwa sikap kehati-hatian adalah bagian dari konsep mengislamkan akhlak. Saya tertohok, selama ini kan saya jarang memperhatikan : “apakah obat ini halal, apakah lipstik ini halal, apakah parfum ini halal” :(. Sementara di belahan dunia lain, ada orang-orang yang begitu memperhatikan hal ini sebagai bentuk komitmennya yang konkrit untuk mematuhi perintah Allah.

Karena saya penasaran, sayapun memutuskan untuk mencari informasi seputar obat-obatan yang mungkin akan banyak bersinggungan dengan isu halal haram dalam masing-masing agama ini. Nah, berhubung saya seorang Muslim dan pengetahuan saya masih cetek, saya mohon ijin untuk membahas yang berkaitan dengan aturan agama Islam saja ya^^


Kita dan ketidakpedulian.

Pernah gak sih sebelum membeli sesuatu, kita cermat dan memperhatikan benar-benar apa yang terkandung dalam sesuatu yang kita beli. Misalnya nih kita beli minuman dalam botol, pernah gak liat kandungan gula dan nilai kalorinya berapa? Saat beli krim anti aging, pernah gak liat komponennya apa aja? Saat makan cokelat, pernah gak memperhatikan bahan tambahannya apa aja? Saat heboh mau beli krim pemutih atau lipstik, ada yang baca kertas informasi dalam kemasannya gak?

Kalau boleh sedikit judging, saya pikir : mayoritas dari kita tidak melakukannya!

Asal enak, asal harganya bisa kita jangkau, asal banyak orang yang mengkonsumsi atau memakainya. Begitu kira-kira. Disinilah titik dimana rasa skeptis kita akan tergerus. Dan kita cenderung abai pada hal-hal yang sifatnya lebih esensial, antara lain : “Ini halal gak sih?”, “Ini baik buat kesehatan gak sih?”, “Efek sampingnya apa sih”. Begitu.

Eh tapi tidak semua begitu ya, ternyata ada segolongan masyarakat di UK yang concern tentang apa yang sedang mereka beli atau apa yang dokter berikan pada mereka. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Muslim Council of Britain, dari 50 orang koresponden dan 18 tenaga kesehatan, hanya 26% pasien yang akan mengkonsumsi obat yang kehalalannya masih dipertanyakan. Sementara sebanyak 42% menyatakan bahwa mereka tidak akan mengkonsumsi obat jika mereka tidak yakin tentang kehalalan obat tersebut, bahkan 58% diantaanya menyatakan akan berhenti mengkonsumsi obat tersebut jika obatnya jelas-jelas haram menurut apa yang mereka yakini (Hasil survey dapat dibaca pada booklet : “Informed Choice in Medicine Taking : Drug Derived from Pigs and Their Clinical Alternatives”, kerjasama dengan Sanofi Synthelabo).

Ngomong-ngomong soal hasil survey ini, menurut saya kita tidak bisa langsung begitu saja menyimpulkan secara hitam-putih bahwa : sebagai muslim, kita tidak boleh mengkonsumsi obat yang haram!.

Mengapa begitu?
Karena kita juga harus melihat realitas yang ada dan mempertimbangkan faktor emergensi yang terjadi : “Kalau memang adanya obat yang terbuat dari material yang haram, apa lantas kita menyerah pada keadaan?”.

Bagi saya, ini semacam tantangan kita sebagai seorang Muslim, apalagi jika ia terlibat dalam bidang kesehatan : “Apa iya obat-obat tersebut mustahil di produksi dari material yang halal?” “Apa iya kamu akan malas-malasan belajar dan membiarkan saudara-saudaramu mengkonsumsi obat dari babi terus?”

Arggghh...

Sekilas tentang konsep “Halal”

Halal, dalam terminologi Arab memiliki arti “permitted, diijinkan”, “allowed, diperbolehkan”, “lawful, sah secara hukum”, atau “licit, legal”. Ketika kata ini digunakan dalam hubungannya dengan makanan, obat atau produk kosmetik, halal dapat dipahami sebagai makanan atau produk farmasi yang boleh dikonsumsi atau digunakan oleh Muslim (Eliasi and Dwyer, 2002).
Nah, lawan dari halal ini adalah haram. Regenstein (2003) membagi produk haram ini kedalam 9 golongan yaitu : 1) hewan yang mati, 2) darah, 3) babi dan produk turunannya : pork, lard, gelatin, 4) hewan halal yang disembelih tidak dengan mengucap nama Allah, 5) hewan yang disembelih (dibunuh) dengan cara disiksa sehingga menghalangi darah hewan itu mengucur dari tubuhnya, 6) segala jenis intoksikan, termasuk alkohol atau khamr, 7) hewan karnivor yang memiliki taring seperti singa, anjing, serigala, atau macan, 8) burung dengan cakar yang tajam (pemangsa) seperti elang, burung gagak, burung hantu, dan 9) hewan melata atau yang hidup di dua alam seperti ular dan katak (Sazili and Che Man  (2010).

Alquran sendiri telah mengatur hal ini secara rinci. Beberapa ayat Alquran yang dapat kita temukan antara lain :

Surat Al Baqarah [2] : 172
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.

Al Maidah [5] : 88
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.

An Nahl [16] : 114
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.


Al Mu’minuun [23] : 51
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Al Maidah [5] : 3
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang


Nah, cukup jelas kan ya kalau persoalan “kehalalan” ini banyak disinggung Allah melalui kitabnya?. Saya bukan orang yang ahli tafsir, tapi saya selalu percaya bahwa perintah Allah pasti mengandung kebaikan dan bertujuan menghindarkan kita dari hal yang tidak baik. Ada beberapa yang bisa kita logika : misal khamr, babi....ada beberapa yang memang sampai sekarang kita tidak tahu alasan pastinya. Bukan karena perintah tersebut tidak masuk akal atau tidak logis, tetapi karena logika kita belum mampu menjangkaunya. Kalau kamu punya pendapat yang berbeda, ya monggo...karena bagi saya hubungan seorang hamba dengan Rabbnya itu hanya dia dan Allahlah yang tahu, saya tidak punya hak untuk menilainya :)


Beberapa produk yang menjadi kontroversi dalam isu agama dan budaya

Berbicara tentang isu agama/budaya, sebenarnya gak cuma Islam saja lho yang memberikan larangan terhadap produk/bahan makanan tertentu, agama lain juga ada larangan dan himbauannya. Kalau Islam sudah jelas lah ya. Nah kalau yang lain? Kita bisa ambil beberapa contoh misalnya umat Hindhu tidak boleh mengkonsumsi produk dari sapi, umat Budha dihimbau untuk menghindari makanan hewani, orang Yahudi tidak boleh mengjonsumsi babi, dsb. Daftar lebih jelasnya bisa dilihat dalam tabel berikut :


Sumber :
Guideline for the use of medicines/pharmaceuticals of animal origin, Dept of Health Queensland Gov.

Lalu apa saja produk-produk yang perlu diperhatikan dalam farmasi terkait isu ini?.

Kebanyakan produk tidak halal di pasaran yang ditemukan, berasal dari babi, atau derivatnya seperti pork, lard, gelatin, tetapi tidak terbatas pada bahan tersebut. Selain ditemukan pada produk makanan sehari-hari, bahan-bahan tersebut dapat ditemukan dalam produk kesehatan diantaranya :

1.  Insulin
Insulin adalah obat yang digunakan dalam pengobatan Diabetes Mellitus (orang lebih akrab dengan nama “sakit gula”). Awalnya, insulin diproduksi dari pankreas babi. Hal ini berlangsung cukup lama hingga ditemukan insulin dari sapi dan insulin rekombinan yang disintesis dari manusia. Insulin dari babi ini masih sering digunakan (sekitar 17% produk insulin merupakan insulin babi), namun seiring berkembangnya teknologi, alhamdulillah human insulin dan insulin dari sapi lebih banyak digunakan dengan persentase masing-masing sebesar 70% dan 8%.

Penggunaan babi sebagai material dasar insulin dapat dipahami karena insulin yang dihasilkan babi ini memiliki kemiripan yang tinggi dengan insulin yang ada dalam tubuh manusia (kalau tidak salah hanya berbeda dua asam amino saja). Insulin sapi memiliki cukup banyak perbedaan dengan insulin manusia, perlakuannya pun lebih sulit.

Namun karena efek alergi/penolakan sistem imun dari penggunaan insulin hewan secara rutin, mulai tahun 1980 insulin dari hewan ini mulai ditinggalkan dan digantikan dengan insulin sintesis/rekombinan dari manusia.

2.  Heparin
Seperti yang sudah saya singgung diawal, heparin ini dipakai sebagai obat yang mencegah penggumpalan darah (antikoagulan). Darah yang menggumpal sering menyumbat pembuluh darah, ibaratnya pipa air, kalau ada yang mampet, airnya gak akan bisa lewat dan pipanya bisa pecah/bocor, kitanya akan kehausan. Nah..apalagi ini soal darah. Kebayang kan kenapa produk ini menjadi penting?.


Heparin umumnya diperoleh dari usus babi. Secara struktur kimia, heparin ini tergolong glikosaminoglikan yang tersulfatasi (duh ini neranginnya gimana yak biar gampang?).
Heparin dan glikosaminogikan diisolasi dari jaringan hewan, tetapi belakangan ini ada glikosaminoglikan tidak tersulfatasi yang dapat diperoleh dari “kapsul” bakteri. Kenapa babi? Kenapa tidak hewan lain yang dipilih untuk diproduksi dalam skala besar?. Setelah saya caritahu ternyata heparin dari usus babi ini memiliki binding site ATIII spesifik gitu yang mengandung gugus N-acetyl (NAc) sementara heparin dari paru-paru sapi mengandung gugus N-sulfo (NS). Konsekuensi dari hal ini adalah adanya perbedaan yang cukup besar terkait afinitasnya terhadap reseptor ATIII (antitrombin dalam darah) (Haiying Liu et al, 2009)

3.  Gelatin
Gelatin ini merupakan sejenis protein turunan dari jaringan kolagennya hewan seperti babi, kerbau, sapi. Di farmasi, gelatin ini berperan cukup, bahkan sangat penting. Pernah lihat cangkang kapsul? Itu dibuatnya dari gelatin. Pernah lihat puding yang kenyal? Itu juga kadang-kadang pakai gelatin. Gel, obat2 cairan kental dll juga memanfaatkan sifat pengentalnya gelatin.
Gelatin umumnya berasal dari sapi dan babi. Bagaimana kita bisa membedakan dua jenis gelatin ini?. Saya tidak tahu heheu. Karena isu ini masih berkembang sampai sekarang. Struktur gelatin babi sangat mirip dengan gelatin sapi secara kimia, secara fisik pun kita tidak bisa membedakan karena warna, bau, teksturnya sama. Apalagi kalau sudah dalam bentuk cangkang kapsul jadi, lebih sulit lagi itumah. Kalaupun bisa, paling kita identifikasi material genetiknya. Pakai PCR, eh tapi bakalan lama dan prosedurnya lebih rumit.

 Kalau ditanya lagi kenapa menggunakan babi sebagai bahan pilihan? Karena secara ekonomi, penggunaan babi lebih menguntungkan. Produksi menggunakan bahan baku babi menghasilkan rendemen yang lebih melimpah ketimbang menggunakan sapi.

Laporan terakhir yang dirilis GME menyebutkan bahwa produksi gelatin tahunan di dunia sebanyak 326.000 ton dimana 46% dari jumlah tersebut berasal dari babi, 29,4% dari sapi, 23,2% dari tulang dan 15% berasal sari sumber lain (GME, 2008)

Mau terbelalak?

Hehe gak usah lebay, yuk cari gelatin dengan kualitas yang jauh lebih baik dari sumber yang halal^^. Dari tulang ikan atau tulang ayam misalnya.


Oiya, barusan dapat masukan dari teman kalau produsen cangkang kapsul yang diproduksi di Indonesia kebanyakan berasal dari Capsugel dan Capsulindo yang sudah bersertifikat halal hari MUI. Jadi selama itu produk lokal, insyaAllah aman


4.  Alkohol
Alkohol banyak ditemukan dalam sirup obat batuk maupun kosmetik. Dalam obat, biasanya fungsinya untuk melarutkan bahan obat yang tidak larut atau menjaga kestabilan bentuk sediaan.

Nah, terkait alkohol ini, saya akan mengutip fatwa MUI yang bisa didownload pada laman : http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/29.-Hukum-Alkohol.pdf

Isi yang berhubungan dengan pembahasan ini antara lain :
§  Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya haram.
§  Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
§  Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, hukumnya: haram, apabila secara medis membahayakan.

Kalau di industri, alkoholnya biasanya diproduksi secara sintesis. Bukan dari anggur atau bahan-bahan yang memabukkan. Jadi asal penggunaannya dengan niat berobat, alkohol bisa digunakan. Toh kadar alkohol untuk dikonsumsi melalui mulut pasti ada batasannya supaya tidak memabukkan/membahayakan.

Untuk kosmetik bagaimana? Bervariasi. Karena yang dilihat lagi2 adalah soal keamanan. Saya tidak berani mengambil kesimpulan yah :)

Biasanya dalam produksi kosmetik, yang dipermasalahkan tidak sebatas pada kandungan alkoholnya, namun lebih kepada “pegotornya” yang bisa jadi berasal dari najis (sesuatu yang diharamkan). Beberapa diantaranya :
1.  Keratin,  diperoleh dari rambut manusia dan digunakan sebagai campuran pewarna rambut.
2.  Albumin, turunan dari serum manusia, digunakan dalam campuran kosmetik sebagai pelarut atau pengemulsi.
3.  Placenta  extract,  diekstraksi dari plasenta manusia melalui prosedur tertentu.Sedang hits untuk terapi anti penuaan (anti aging). BTW, ada 320 ton plasenta manusia yang digunakan tiap tahun lho..weleh-weleh...ini berarti makin banyak manusia yang takut menjadi tua dan menjadi korban iklan.
4.  Asam Hialuronat,  diperoleh dari jaringan rahim/perut bagian bawah manusia. Digunakan sebagai pemutih dan perawatan wajah.
Bahan-bahan tersebut sebaiknya dihindari karena menggunakan jaringan manusia.

Supaya referensinya lebih lengkap, berikut saya lampirkan obat-obatan/bahan obat yang berasal dari hewan ya :








Kalau tidak salah ya, pernah rame tuh masalah kehalalan produk obat. Karena isu-isu itu, beberapa umat Muslim banyak yang gegabah bereaksi keras. Padahal sebenarnya kita di Indonesia ini memiliki instansi yang concern mengurus registrasi obat (BPOM) dan kehalalan suatu produk (LPPOM MUI)

Badan POM pernah mengeluarkan beberapa penjelasan antara lain :
1. Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, manfaat, serta mutu obat dan makanan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan obat dan makanan sebelum produk tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM --> pastikan beli produk yang sudah ada ijin edar BPOM ya biar aman.
2. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Pangan, apabila produk obat, obat tradisional, suplemen makanan dan pangan mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi, maka harus mencantumkan tanda khusus untuk menginformasikan bahwa produk tersebut mengandung babi dan/atau pada  proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi
3. E-numbers adalah kode yang digunakan untuk memudahkan identifikasi Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang telah terbukti aman dan secara resmi disetujui untuk digunakan pada produk pangan olahan sesuai dengan standard yang berlaku di Uni Eropa.
4. Ada sembilan golongan E- numbers, yaitu untuk pewarna, pengawet, antioksidan dan pengatur keasaman, antioksidan dan pengatur keasaman, pengental, penstabil dan emulsifier, pengatur keasaman dan anti kempal, penguat rasa, antibiotik, serta bahan tambahan kimia lainnya. Penjelasan lebih lengkap dapat dilihat pada link berikut ini: http://www.pom.go.id/new/index.php/view/klarifikasi/26/Penjelasan-Badan-POM-Tentang-Kode-E-Numbers-Pada-Pangan-Olahan.htm
5. BTP ada yang dibuat dari bahan organik (nabati/hewani), ada pula dari bahan anorganik (hasil sintesa bahan kimia), oleh karena itu, status kehalalan suatu BTP yang dinyatakan dalam E-numbers tergantung dari asal bahan baku yang dipakai. Dengan demikian kode E-numbers  tidak merujuk pada kehalalan BTP, tetapi menunjukkan BTP apa yang digunakan dalam produk pangan tersebut.
6.Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu produk adalah halal atau haram adalah LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk dapat mencantumkan logo halal pada kemasannya apabila telah mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MUI. Sebelum  mengeluarkan sertifikat halal, LPPOM MUI akan melakukan audit terhadap semua kandungan produk, termasuk BTP, dan proses pembuatannya.
7. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
8. Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dijamin kebenarannya. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Nah demikian tulisan ini harus segera diakhiri karena hari sudah mulai gelap, dan saya harus segera pulang dari lab.

Dua hal mendasar yang akan saya garis bawahi adalah :

1.      Our society accepted the use of all animal and human derived products, in case of emergency and only if other alternatives were not available.
2.       Religious leaders commented that the donor/patient must have given informed consent.



Sumber :
2.      Che Man, Y.B.; and Sazili, A.Q. Food production from the halal  perspective.  In:  Isabel  Guerrero-Legarreta  and  YH  Hui  (Ed.),  Handbook  of  Poultry  Science  and  Technology,  Volume  1:  Primary  Processing.  Wiley,  New  York,  USA,  2010, pp. 183 -215.
3.      Eliasi,  J.R;  and  Dwyer,  J.T.  Kosher  and  Halal:  Religious  observances  affecting  dietary  intakes.  J.  Am.  Diet.  Assoc. 2002, 101, 911-913
7.      Haiying Liu, Zhenqing Zhang, and Robert J. Linhardt. 2009. Lessons learned from the contamination of heparin. Natural Product Reports

8.      Abdul Raufu Ambali, Ahmad Naqiyuddin Bakar, 2012. People’s Awareness on Halal Foods and Products:  Potential Issues for Policy-Makers. Procedia Social and Behavioral Sciences. Elsevier ltd

Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. NoGregetan ya kak kalo udah membahas tentang obat-obatan saat ini, rasanya malu kalo masih malas belajar dan mengeluh. sedangkan masyarakat membutuhkan orang yang dapat diandalkan untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan khususnya obat-obatan, makanan, kosmetik serta yang lainnya terlebih status kehalalan dan keharaman suatu produk. Masyaallah penjelasan kakak bikin semangat lagi untuk terus belajar mengenai farmasi..sukses terus kak semoga allah selalu melindungi kakak dan niat baik kakak.. Semangat...!!😊

    BalasHapus

Posting Komentar